Post Page Advertisement [Top]

space iklan

POJK UMKM Segera Terbit, Percepat Akses Pembiayaan Sektor Usaha Kecil

Stapo Indonesia - Penulis

Depok, Stapo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan segera menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yang dikhususkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mempermudah akses pembiayaan UMKM di Indonesia, sekaligus mendukung peran strategis sektor ini dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebutkan bahwa naskah POJK UMKM kini sudah memasuki tahap akhir dan tinggal melalui proses penomoran serta penandatanganan. “Dalam dua minggu ini kita harap POJK bisa resmi diterbitkan,” ujarnya dalam keterangan resmi akhir pekan lalu.

Dian menegaskan, urgensi terbitnya aturan ini tidak lepas dari kontribusi besar UMKM terhadap produk domestik bruto Indonesia yang mencapai 61 persen. Angka ini melampaui kontribusi sektor serupa di beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Selain itu, UMKM juga menjadi penopang ketenagakerjaan nasional dengan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja di tanah air.

Namun demikian, realisasi penyaluran kredit kepada UMKM belum seimbang dengan kontribusi yang diberikan. Data OJK per Juni 2025 mencatat pertumbuhan kredit perbankan sebesar 7,77 persen secara tahunan, sementara pertumbuhan kredit khusus UMKM hanya mencapai 2,18 persen. Angka ini juga jauh tertinggal dibandingkan pertumbuhan kredit korporasi (8,78 persen) dan konsumsi (10,49 persen).

POJK UMKM ini akan menyasar seluruh tahapan pembiayaan, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian. Dian menjelaskan, ada lima fokus utama dalam rancangan regulasi ini: penyusunan rencana penyaluran kredit dalam rencana bisnis bank, penyederhanaan proses permohonan kredit, kriteria khusus dalam analisis kelayakan debitur, evaluasi produk pembiayaan dan biaya kredit, hingga penguatan penghapusan tagihan bermasalah.

Yang menarik, OJK menekankan bahwa pendekatan kali ini bukan sekadar mengejar kuantitas penyaluran kredit, tetapi kualitas pembiayaan agar benar-benar mampu meng-upgrade kapasitas UMKM secara berkelanjutan.

“Fokusnya bukan pada target angka, tapi bagaimana kredit itu bisa berkelanjutan, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, dan mendukung UMKM naik kelas,” kata Dian.

Regulasi ini juga menjadi bagian dari langkah strategis memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan sektor yang selama ini dianggap tulang punggung ekonomi rakyat. Dengan rencana penerbitan POJK UMKM, pelaku usaha kecil diharapkan mendapat angin segar dan semakin dilirik oleh lembaga keuangan formal.

Bottom Ad [Post Page]

Kabar

Bisnis

Insight

Invest