POJK Pembiayaan UMKM Ditargetkan Terbit Agustus 2025
Depok, Stapo.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait akses pembiayaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat diundangkan pada Agustus 2025. Saat ini, proses harmonisasi rancangan regulasi tersebut tengah diselesaikan agar implementasi di lapangan dapat berjalan maksimal dan mendukung pertumbuhan ekonomi sektor riil.
Mengutip data OJK, penyaluran kredit untuk UMKM per Mei 2025 tercatat masih tumbuh di kisaran 1,9% secara tahunan (year-on-year/YoY). Angka tersebut dinilai masih relatif rendah dibandingkan potensi besar UMKM yang berperan sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan hambatan akses pembiayaan dapat ditekan melalui instrumen kebijakan yang lebih inklusif dan adaptif dengan kondisi pelaku usaha kecil.
Harmonisasi regulasi ini juga menjadi bentuk komitmen OJK untuk memperkuat ekosistem pembiayaan nasional, terutama dengan mendorong kolaborasi antara lembaga keuangan, bank, serta pelaku UMKM. POJK baru ini diharapkan mampu mendorong perbankan untuk meningkatkan penyaluran kredit ke sektor UMKM dengan skema pembiayaan yang lebih fleksibel dan efisien.
Selain itu, kebijakan baru ini diproyeksikan dapat mendukung literasi keuangan pelaku UMKM agar lebih siap dalam mengakses pendanaan formal. Tidak hanya soal permodalan, aturan ini juga diharapkan memacu lembaga keuangan untuk menyediakan pendampingan dan edukasi agar para pelaku usaha dapat mengelola pembiayaan secara berkelanjutan.
Dengan target pengundangan POJK pada Agustus 2025, OJK optimistis regulasi ini akan menjadi salah satu pendorong pertumbuhan kredit UMKM di semester II mendatang, sehingga semakin banyak pelaku usaha kecil yang naik kelas dan berdaya saing di pasar nasional maupun global.