Pemerintah Resmi Naikkan Batas KUR Tanpa Jaminan Jadi Rp 100 Juta
Depok, Stapo.id - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan batas maksimal Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut keterangan resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini sudah ditetapkan sejak tahun 2021. “Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah 50 juta rupiah menjadi 100 juta rupiah,” ujarnya.
Kenaikan batas ini tidak mengubah skema penyaluran KUR secara keseluruhan, melainkan hanya menyesuaikan ketentuan nilai pinjaman tanpa jaminan hingga Rp 100 juta. Artinya, pelaku usaha kini bisa mengajukan pinjaman hingga nominal tersebut tanpa harus memberikan agunan.
Selain menaikkan batas plafon, pemerintah juga mendorong integrasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan KUR. Penerima KUR kini dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021.
Kebijakan ini semakin diperjelas oleh Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta tidak memerlukan agunan. Hal tersebut ditegaskan kembali oleh mantan Direktur Utama BRI, Sunarso. Ia mengingatkan bahwa bank yang masih meminta jaminan untuk KUR di bawah Rp 100 juta akan dikenai penalti.
“Saya ulangi lagi, sampai Rp 100 juta tanpa jaminan. Kalau bank masih minta jaminan, bank-nya kena penalti, sehingga nggak mungkin mereka mengenakan jaminan,” jelas Sunarso dalam sebuah acara di JCC Senayan, Jakarta, akhir 2023 lalu.
Pemerintah juga memperluas ketentuan KUR Khusus untuk UMKM dan sektor produktif lain yang berpotensi tumbuh. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha kecil yang bisa mendapatkan akses pembiayaan secara mudah, murah, dan tanpa hambatan agunan.
Sumber : https://www.majalahinspira.com/2025/07/pemerintah-resmi-naikkan-batas-kur.html