Post Page Advertisement [Top]

space iklan

Kasus Mie Gacoan Bali: Pelanggaran Hak Cipta Musik dan Cara Bisnis Menghindarinya

Stapo Indonesia - Penulis

 

Depok, Stapo.id – Mie Gacoan Bali tengah menjadi sorotan setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu di gerai-restorannya. Penggunaan musik populer tanpa izin dan royalti menjadi akar kontroversi yang menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi pelaku usaha kuliner.

Penetapan status tersangka bermula dari laporan yang diajukan oleh lembaga manajemen kolektif musik, Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), kepada Polda Bali pada Agustus 2024. Proses hukum berlanjut hingga Januari 2025, setelah upaya teguran dan mediasi yang gagal disepakati pihak Mie Gacoan perwakilan Bali.

Gerai yang dimaksud berlokasi di beberapa wilayah di Bali seperti Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran. Lagu diputar secara terus-menerus untuk menciptakan atmosfer menarik bagi pelanggan, tetapi karena tidak dibarengi dengan pembayaran royalti kepada pencipta lagu, hal ini dianggap sebagai pelanggaran hak ekonomi cipta musik.

Menurut keterangan dari Smartlegal.id, pemilik usaha yang memutar lagu secara komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau LMK berwenang. Tarif royalti ditetapkan oleh SK Kementerian Hukum dan HAM, yaitu sekitar Rp60.000 per kursi per tahun bagi usaha restoran atau kafe.

Lebih lanjut, pelanggaran hak cipta ini dikenai sanksi pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar, sesuai Pasal 113 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Secara perdata, pihak pemegang hak cipta dapat juga menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat penggunaan tanpa izin. Selain itu, direksi perusahaan bisa dimintai tanggung jawab pribadi atas kerugian tersebut berdasarkan UU Perseroan Terbatas terbaru.

Kasus ini menjadi pelajaran penting yang mengingatkan seluruh pelaku usaha kuliner bahwa memutar musik di ruang publik tidak bisa dianggap sepele. Berikut sejumlah langkah yang bisa diambil untuk menghindari risiko hukum serupa:

  • Kenali Kewajiban Royalti Musik
Memutar lagu untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti melalui LMKN atau LMK resmi. Hal ini bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.

  • Daftarkan Usaha Anda ke LMK Resmi
Pendaftaran lisensi penggunaan musik resmi memastikan usaha Anda legal dan terhindar dari sanksi.

  • Gunakan Musik Bebas Royalti atau Izin Langsung
Gunakan musik berlisensi bebas royalti, atau dapatkan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta sebelum diputar secara komersial.

  • Catat Log Musik yang Diputar
Dokumentasikan daftar lagu, durasi pemutaran, dan lokasi sebagai bukti transparansi kewajiban royalti.

  • Konsultasi dengan Ahli Hak Kekayaan Intelektual
Melibatkan konsultan legal bisa memastikan kepatuhan hukum dan mencegah potensi sengketa.

Kasus Mie Gacoan Bali mengingatkan bahwa pemutar lagu di bisnis kuliner merupakan kegiatan yang harus dihitung dengan cermat secara hukum. Dengan memenuhi kewajiban membayar royalti musik sejak awal, bisnis tidak hanya menjaga reputasi tetapi juga kualitas tata kelola usaha yang profesional.

Sumber : https://www.majalahinspira.com/2025/07/kasus-mie-gacoan-bali-pelanggaran-hak.html

Bottom Ad [Post Page]

Kabar

Bisnis

Insight

Invest