Harga BBM Non‑Subsidi Pertamina Naik Mulai 1 Juli 2025
Depok, Stapo.id — PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Selasa 1 Juli 2025. Penyesuaian harga dilakukan dengan mempertimbangkan fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan penyesuaian harga BBM non-subsidi ini mengacu pada formula harga dasar sesuai regulasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Kebijakan ini ditetapkan untuk memastikan harga jual BBM non-subsidi tetap sejalan dengan tren pasar minyak global atau Mean of Platts Singapore (MOPS) dan kurs rupiah terkini.
Dalam penyesuaian terbaru ini, harga Pertamax RON 92 di wilayah Jawa, Madura, dan Bali misalnya, naik menjadi Rp12.500 per liter dari sebelumnya Rp12.100 per liter. Sementara Pertamax Turbo RON 98 naik menjadi Rp13.500 per liter, Pertamax Green 95 menjadi Rp13.250 per liter, Dexlite menjadi Rp13.320 per liter, dan Pertamina Dex menjadi Rp13.650 per liter. Harga tersebut berbeda di setiap wilayah Indonesia karena mempertimbangkan biaya distribusi dan pajak daerah masing-masing.
Irto menambahkan, harga BBM jenis subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tetap tidak mengalami perubahan harga karena masih mendapatkan dukungan subsidi dari pemerintah. Pertamina memastikan pasokan BBM di seluruh SPBU dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Penyesuaian harga BBM non-subsidi ini berpotensi berdampak pada biaya transportasi dan logistik, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi dan pelaku usaha yang bergantung pada bahan bakar jenis ini. Masyarakat diimbau untuk menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan spesifikasi kendaraan agar penggunaan energi tetap efisien. Informasi resmi mengenai harga terbaru BBM dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina atau situs resmi Pertamina.