Post Page Advertisement [Top]

space iklan

Apa Itu Produk Indikasi Geografis Indonesia?

Stapo Indonesia - Penulis

 

Depok, Stapo.id - Indikasi Geografis adalah suatu tanda atau label yang diberikan kepada produk yang berasal dari wilayah geografis tertentu dan memiliki reputasi, kualitas, serta karakteristik khas yang muncul karena gabungan faktor lingkungan alam dan keterampilan manusia setempat Definisi ini menjelaskan bahwa IG bukan sekadar nama daerah di kemasan, melainkan pengakuan hukum atas kualitas dan keaslian barang atau produk tertentu.

Produk yang berhasil memperoleh status IG biasanya memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan dapat bersaing di pasar nasional maupun global sebab konsumen cenderung percaya pada kualitas dan asal-usul produk tersebut. Contohnya adalah garam Amed Bali yang harga jualnya melonjak dari kisaran Rp 3.500–Rp 5.000 menjadi Rp 27.000–Rp 35.000 per kilogram, bahkan mencapai Rp 60.000–Rp 70.000 per kilogram eceran setelah mendapatkan sertifikasi IG. Keaslian nama ini juga menjamin bahwa produk seperti bandeng asap Sidoarjo hanya dapat diproduksi di wilayah Sidoarjo, sehingga melindungi merek dan reputasinya.

Proses untuk mendapatkan IG melibatkan beberapa tahapan. Pertama, lembaga yang mewakili masyarakat di wilayah tertentu atau pemerintah daerah mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan tersebut harus disertai bukti reputasi, kualitas, dan karakteristik produk yang terkait unsur lingkungan geografis dan tradisi manusia setempat. Setelah pendaftaran, DJKI melakukan pemeriksaan substantif dan penerapan label IG pada produk yang memenuhi syarat. Jika komunitas pendukung produk cukup tangguh, mereka dapat membiayai sendiri; jika tidak, pemerintah menyediakan bantuan untuk pendaftaran dan sertifikasi.

Jumlah produk IG di Indonesia terus bertambah. Pada 2023–2024, Indonesia memperkenalkan 135 produk kepada WIPO dalam sidang Majelis Umum ke‑65 berupa kopi, rempah, kerajinan tangan, hingga produk kelautan dan perikanan. Hingga kini, terdapat ratusan produk terdaftar, termasuk kopi Gayo Aceh, gula kelapa Kulon Progo, madu Sumbawa, lada putih Muntok, garam Amed Bali, serta sidat Poso, sebagian telah memperoleh pengakuan internasional sebagai PGI atau PDO dari Uni Eropa.

Manfaat IG tidak hanya finansial tetapi juga strategis. Perlindungan tersebut mencegah pemalsuan, memperkuat identitas produk, menjaga ketertelusuran mutu, dan memberikan kesempatan promosi serta ekspor yang lebih luas. Pemerintah daerah diminta aktif menggali potensi IG daerahnya dan memanfaatkan logo resmi IG pada kemasan untuk menaikkan nilai jual serta meningkatkan daya saing produk di pasar global.

Pelaksanaan IG telah didukung oleh program edukasi seperti webinar DJKI, pendekatan branding, serta kolaborasi dengan Uni Eropa melalui dukungan teknis dan pameran kuliner. Contohnya ARISE+ Indonesia yang memperlihatkan penggunaan bahan IG Indonesia dalam masakan tradisional Eropa untuk memperluas daya tarik produk lokal.

Dengan masih banyaknya potensi daerah yang belum terdaftar, IG menjadi peluang besar bagi pengusaha kecil, petani, maupun komunitas kreatif untuk memperkuat merek lokal, menjaga keotentikan produk, memperoleh harga lebih tinggi, dan membuka akses ekspor. Namun langkah selanjutnya sangat bergantung pada komunitas lokal yang produktif, kemampuan menjaga standar kualitas, serta dukungan pemerintah daerah agar status IG tidak hanya diberikan, melainkan juga dipertahankan dalam jangka panjang.

Bottom Ad [Post Page]

Kabar

Bisnis

Insight

Invest