Ancaman Delisting Mengintai Ratusan Emiten RI: BEI Naikkan Batas Free Float 15%
Depok, Stapo.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rencana kebijakan krusial mengenai peningkatan batas porsi saham publik atau free float minimum dari 7,5% menjadi 15%. Langkah ini bertujuan menyehatkan pasar modal Indonesia, namun sekaligus menciptakan bayangan risiko penghapusan pencatatan saham (delisting) bagi ratusan emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut, termasuk beberapa perusahaan berkapitalisasi pasar terbesar.
## Mengapa Aturan Free Float Naik?
Kebijakan peningkatan free float ini disambut positif oleh analis sebagai upaya seleksi alam yang akan memperbaiki kualitas pasar. Muhammad Wafi, Head of Research Korea Investment Sekuritas Indonesia, menegaskan bahwa aturan 15% ini sangat penting untuk mencegah fenomena saham gorengan. Saham dengan suplai terbatas rentan terhadap fluktuasi harga tinggi dan manipulasi oleh bandar. Dengan kedalaman pasar yang lebih baik, risiko manipulasi dapat ditekan secara signifikan.
Wafi menyarankan agar proses transisi kebijakan ini diberikan jangka waktu yang cukup, idealnya dua sampai tiga tahun. Masa transisi ini penting agar perusahaan tercatat memiliki waktu memadai untuk melakukan aksi korporasi seperti right issue atau divestasi saham. Senada, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Armand Wahyudi Hartono juga meminta agar implementasi kenaikan free float dilakukan secara terukur, bertahap, dan sangat hati-hati, mengingat kapasitas pasar dan potensi risiko yang menyertai penyesuaian besar ini.
Sebelumnya, OJK melalui mantan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi, telah mengumumkan bahwa mereka menyiapkan skema exit policy. Skema ini merupakan respon terhadap pengumuman MSCI Inc, dan mengindikasikan bahwa emiten yang gagal memenuhi ketentuan free float 15% pada akhirnya akan menghadapi delisting dari BEI. Berdasarkan data, sejumlah 20 emiten dengan kapitalisasi besar, seperti PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dengan free float 12,30% dan PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) dengan 10,66%, kini berada di bawah pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap standar baru yang akan diterapkan.
FAQ:
1. Apa tujuan utama kenaikan batas free float menjadi 15%?
Tujuan utamanya adalah menyehatkan pasar modal Indonesia, meningkatkan kedalaman pasar, dan mencegah manipulasi harga yang sering terjadi pada saham dengan suplai publik yang sangat terbatas (saham gorengan).
2. Bagaimana emiten dapat menghindari risiko delisting akibat aturan free float baru?
Emiten dapat melakukan aksi korporasi, seperti right issue (penawaran umum terbatas) atau divestasi (pelepasan) saham yang dimiliki oleh pemegang saham utama, selama masa transisi yang disarankan (sekitar dua hingga tiga tahun).

